Cara Melaksanakan Aturan Sosial dan Pengendalian Sosial secara Persuasif dan Coersive


Pengendalian sosial adalah pengawasan oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, khususnya pemerintah beserta aparatnya. Memang ada benarnya bahwa pengendalian sosial, berarti suatu pengawasan dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Pengertian pengendalian sosial tersebut mencakup segala proses, baik yang direncanakan atau tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Cara penerapan aturan sosial dan pengendalian sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara. Pada prinsipnya berkisar pada cara-cara tanpa kekerasan (persuasif) ataupun dengan paksaan (coersive). Cara mana yang sebaiknya diterapkan, tergantung pada siapa pengendalian sosial tersebut hendak diperlakukan dan dalam keadilan yang bagaimana akan dilaksanakan.

A. Persuasif
Di dalam masyarakat yang tenteram, cara-cara persuasif atau tanpa kekerasan akan lebih efektif daripada penggunaan paksaan. Hal ini dikarenakan di dalam masyarakat yang tenteram sebagian besar dari kaidah-kaidah dan nilai-nilai telah melembaga. Namun demikian meskipun bagaimana tenteramnya suatu masyarakat pasti masih dijumpai warga-warga yang melakukan tindakan-tindakan menyimpang. Terhadap mereka yang melakukan penyimpangan diperlukan suatu paksaan, agar tidak terjadi goncangan-goncangan yang mengganggu ketenteraman yang telah ada.


B. Coersive
Coersive atau dengan paksaan sering diperlukan di dalam masyarakat yang sedang mengalami perubahan. Dalam keadaan seperti itu pengendalian sosial membentuk kaidah-kaidah baru untuk menggantikan kaidahkaidah lama yang telah goyah. Cara-cara menggunakan kekerasan ada batas-batasnya, tidak selalu dapat diterapkan. Biasanya kekerasan menimbulkan reaksi negatif. Reaksi negatif tersebut selalu mencari kesempatan dan menunggu saat di mana agent of social control berada dalam keadaan lemah.

Teknik compulsion dan pervasion. Dalam compulsion diciptakan situasi sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya, yang menghasilkan kepatuhan secara tidak langsung, sedangkan pada pervasion norma atau nilai yang ada diulang-ulang penyampaiannya, dengan harapan bahwa hal tersebut masuk aspek bawah sadar seseorang. Dengan demikian maka orang tadi akan mengubah sikapnya sehingga serasi dengan hal-hal yang diulang-ulang penyampaiannya tersebut.

Berdasarkan sifatnya menurut Haryanto pengendalian sosial dapat bersifat preventif atau represif atau bahkan kedua-duanya. 

Preventif adalah suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Usaha-usaha preventif, misalnya dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal dan informal, teguran, dan seterusnya.

Represif adalah usaha pencegahan yang bertujuan untuk dapat mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Usaha represif berwujud hukuman, sanksi terhadap warga masyarakat yang melanggar dari kaidah-kaidah yang berlaku, dapat melalui ajaran agama. Agama yang mewajibkan bagi para pemeluknya taat dan patuh terhadap hukum-hukum agama.


Pengendalian sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat atau bertujuan untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan.

Comments

Post a Comment