Macam-macam Norma: Usage, Folkways, Mores, Customs, dan Laws





Salam Pengetahuan, norma merupakan ukuran yang digunakan dalam masyarakat apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma yaitu usage (tata cara), folkways (kebiasaan), mores (tata kelakuan), customs (adat), dan laws (hukum).
1. Usage
Usage atau tata cara adalah norma yag menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum, serta mencuci tangan sebelum makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekadar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.

2.  Folkways
Folkways atau kebiasaan adalah cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa teguran, sindiran atau dipergunjingkan.

3. Mores
Mores atau tata kelakuan adalah norma yang bersanndar pada filsafat, ajaran agama, atau ideology yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh larangan berzina, berjudi, minum-minuman keras, penggunaan narkoba, dan mencuri. Menurut Mac Iver dan Page, apabila folkways (kebiasaan) tidak hanya tidak hanya dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi juga diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tadipun menjadi mores. Ia mencerminkan sifat-sifat yang hidup dan secara sadar atau tidak digunakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap warganya.

Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan, sehingga secara langsung sebagai alat pengendalian tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan dengan tata kelakuan itu.

Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena berfungsi:
  • Memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda antara satu dengan yang lain. Suatu masyarakat dengan tegas melarang pergaulan bebas antara pemuda dengan pemudi, sebaliknya larangan tersebut dapat saja tidak jelas pada masyarakat yang lain. Namun demikian terdapat juga perilaku-perilaku yang secara umum universal ditentang atau dilarang oleh tata kelakuan yang berlaku di berbagai masyarakat dari berbagai suku bangsa  di dunia.
  • Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan cara kelakuan yang berlaku, dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan diri dengan tata kelakuan yang berlaku. Bahkan, tata kelakuan dapat memaksa masyarakat memberikan penghargaan kepada warganya yang dapat dianggap sebagai teladan dalam bertindak dan bertingkah laku.
  • Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integritas sosial yang kuat.

4. Customs
Customs atau adat adalah norma yang tidak tertulis namun sangat kuat dan mengikat sehingga anggota-anggota msyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap adat-istiadat dapat berupa pengecualian, dikeluarkan dari masyarakat atau harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya melakukan upacara tertentu sebagai media rehabilitasi diri.

5. Laws
Laws atau hukum adalah norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma yang tersebut di atas. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah-perintah, kewajiban ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi.