Pengertian Lembaga Sosial Menurut para Ahli


Pada kali ini akan membahas pengertian lembaga sosial menurut para ahli, berikut di bawah ini.

Pengertian Lembaga Sosial
Lembaga sosial disebut juga pranata sosial atau institusi sosial. Lembaga sosial adalah seperangkat aturan yang berkisar suatu kegiatan atau kebutuhan sosial tertentu. Berbagai kegiatan atau kebutuhan sosial menyebabkan munculnya berbagai pranata di berbagai bidang kehidupan. Definisi lembaga sosial menurut para ahli sosiologi sebagai berikut.
  • Robert Mac Iver dan C.H. Page: Lembaga sosial merupakan merupakan prosedur atau tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia yang bergabung dalam suatu kelompok masyarakat yang disebut asosiasi.
  • Liopold Von Wilse dan Becher: Lembaga sosial adalah suatu jaringan proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok sosial yang berfungsi memelihara hubungan serta polanya sesuai dengan minat dan kepentingan manusia dalam kelompoknya.
  • Harton: Lembaga sosial adalah suatu sistem hubungan sosial yang mengandung nilai-nilai dan prosedur tertentu dalam usaha memenuhi kebutuhankebutuhan pokok masyarakat.
  • Landis: Lembaga sosial adalah struktur budaya formal yang dirancang untuk menemukan dan memenuhi kebutuhan sosial pokok.
Di Indonesia istilah lembaga sosial disebut lembaga kemasyarakatan, sebab pengertian lembaga menunjukkan suatu bentuk yang mengandung pengertian yang abstrak, adanya norma-norma dan peraturan yang menjadi ciri dari lembaga tersebut. Perkembangan selanjutnya nama-nama tersebut berkelompok-kelompok pada berbagai keperluan pokok pada manusia.
Contoh:
  1. Kebutuhan akan pendidikan: menimbulkan lembaga kemasyarakatan seperti Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah, Menengah Atas, Perguruan Tinggi, Pesantren, dan Pemberantasan Buta Huruf.
  2. Kebutuhan rasa keindahan: menimbulkan lembaga kemasyarakatan seperti olahraga, kesusastraan, seni rupa, dan seni suara.
  3. Kebutuhan hidup kekerabatan: menimbulkan lembaga kemasyarakatan seperti keluarga batih, pelamaran, perkawinan, dan perceraian.
  4. Kebutuhan pencaharian hidup: menimbulkan lembaga kemasyarakatan seperti pertanian, peternakan, koperasi, dan industri.

Comments