Salam
Pengetahuan, norma merupakan ukuran yang digunakan dalam masyarakat apakah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang merupakan tindakan
yang wajar dan dapat diterima karena sesuai dengan harapan sebagian besar
masyarakat ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai
dengan harapan sebagian besar warga masyarakat. Norma dibangun di atas nilai
sosial, dan norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai
sosial. Dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa
macam norma yaitu usage (tata cara), folkways (kebiasaan), mores (tata
kelakuan), customs (adat), dan laws (hukum).
1. Usage
Usage atau
tata cara adalah norma yag menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi
yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau
sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum, serta mencuci tangan
sebelum makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan
mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekadar celaan atau dinyatakan
tidak sopan oleh orang lain.
2.
Folkways
Folkways
atau kebiasaan adalah cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat
sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai
kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Misalnya mengucapkan salam
ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang
yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Apabila perbuatan
tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum
dalam masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa
teguran, sindiran atau dipergunjingkan.
3. Mores
Mores atau
tata kelakuan adalah norma yang bersanndar pada filsafat, ajaran agama, atau
ideology yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh
larangan berzina, berjudi, minum-minuman keras, penggunaan narkoba, dan
mencuri. Menurut Mac Iver dan Page, apabila folkways (kebiasaan) tidak hanya
tidak hanya dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi juga diterima sebagai
norma pengatur, maka kebiasaan tadipun menjadi mores. Ia mencerminkan
sifat-sifat yang hidup dan secara sadar atau tidak digunakan sebagai alat
pengawas oleh masyarakat terhadap warganya.
Tata
kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang
suatu perbuatan, sehingga secara langsung sebagai alat pengendalian
tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan dengan tata kelakuan itu.
Tata kelakuan
sangat penting dalam masyarakat, karena berfungsi:
- Memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda antara satu dengan yang lain. Suatu masyarakat dengan tegas melarang pergaulan bebas antara pemuda dengan pemudi, sebaliknya larangan tersebut dapat saja tidak jelas pada masyarakat yang lain. Namun demikian terdapat juga perilaku-perilaku yang secara umum universal ditentang atau dilarang oleh tata kelakuan yang berlaku di berbagai masyarakat dari berbagai suku bangsa di dunia.
- Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan cara kelakuan yang berlaku, dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan diri dengan tata kelakuan yang berlaku. Bahkan, tata kelakuan dapat memaksa masyarakat memberikan penghargaan kepada warganya yang dapat dianggap sebagai teladan dalam bertindak dan bertingkah laku.
- Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integritas sosial yang kuat.
4. Customs
Customs atau
adat adalah norma yang tidak tertulis namun sangat kuat dan mengikat sehingga
anggota-anggota msyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena
sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada
masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian
maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi
tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya. Sanksi atas
pelanggaran terhadap adat-istiadat dapat berupa pengecualian, dikeluarkan dari
masyarakat atau harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya melakukan upacara
tertentu sebagai media rehabilitasi diri.
5. Laws
Laws atau
hukum adalah norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan
sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma
yang tersebut di atas. Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan
kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah-perintah,
kewajiban ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan
keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam
bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi.