Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya, Tempat Berlakunya, Bentuknya, Waktu Berlakunya, Cara Mempertahankannya, Sifatnya, Wujudnya dan Isinya
Hukum mengatur
seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas,
sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Untuk itu,
perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.
Berdasarkan
kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a . Berdasarkan
Sumbernya
Penggolongan hukum
berdasarkan sumbernya yaitu hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum
traktat, dan hukum yurisprudensi.
1 ) Hukum
undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2 ) Hukum
kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
3 ) Hukum traktat
adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian
antarnegara (traktat).
4 ) Hukum
yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b . Berdasarkan
Tempat Berlakunya
Penggolongan hukum
berdasarkan tempat berlakunya yaitu hukum nasional, hukum internasional, hukum
asing, dan hukum gereja
1 ) Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu Negara tertentu.
2 ) Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia
internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara
keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan dirinya pada suatu
perjanjian internasional (traktat).
3 ) Hukum asing
adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4 ) Hukum gereja
adalah kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para
anggotanya
c . Berdasarkan
Bentuknya
Penggolongan
hukum berdasarkan bentuknya yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
1 ) Hukum
tertulis dibedakan atas dua macam yaitu hukum tertulis yang dikodifikasikan dan
hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
adalah hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan
sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata,
dan KUH Dagang. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah hukum yang
meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih
terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam
penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan
presiden.
2 ) Hukum tidak
tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta
dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di
kalangan masyarakat itu sendiri.
d . Berdasarkan
Waktu Berlakunya
Penggolongan
hukum berdasarkan waktu berlakunya yaitu Ius Constitutum dan Ius
Constituendum.
1 ) Ius
Constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang- Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2 ) Ius
Constituendum (hukum negatif) adalah hukum yang diharapkan berlaku pada
waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
e . Berdasarkan
Cara Mempertahankannya
Penggologan hukum
bersarkan cara mempertahankannya yaitu hukum material dan hukum formal.
1 ) Hukum
material adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang
berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
2 ) Hukum formal
adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum
material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan
sebagainya.
f . Berdasarkan
Sifatnya
Penggolongan
hukum berdasarkan sifatnya yaitu hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
1 ) Hukum yang
memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib
dilaksanakan.
2 ) Hukum yang
mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau
dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku
apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan
oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan
berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat
wasiat (testamen).
g . Berdasarkan
Wujudnya
Penggolongan
hukum berdasarkan wujudnya yaitu hukum objektif dan hukum subjektif.
1 ) Hukum
objektif adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang
berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan
tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2 ) Hukum subjektif
adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau
lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
h . Berdasarkan
Isinya
Penggologan hukum
berdasarkan isinya yaitu hukum public dan hukum privat.
1 ) Hukum public adalah
hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).
Hukum public terbagi lagi yaitu hukum pidana, hukum tata Negara, hukum tata usaha Negara,
dan hukum internasional. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. Hukum Tata Negara adalah
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya. Hukum Tata
Usaha Negara (administratif) adalah hukum yang mengatur tugas kewajiban
pejabat negara. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar
negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan
sebagainya.
2 ) Hukum privat
(sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan
individu lain, termasuk negara sebagai pribadi.
Hukum privat terbagi
lagi yaitu hukum perdata dan hukum perniagaan. Hukum Perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum
kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan. Hukum Perniagaan
(dagang) adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan.
Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang,
dan sebagainya.
Thankyuuuuu
ReplyDelete