Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya, Tempat Berlakunya, Bentuknya, Waktu Berlakunya, Cara Mempertahankannya, Sifatnya, Wujudnya dan Isinya


Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian.

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a . Berdasarkan Sumbernya
Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya yaitu hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi.
1 ) Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2 ) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
3 ) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
4 ) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

b . Berdasarkan Tempat Berlakunya
Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya yaitu hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja
1 ) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu Negara tertentu.
2 ) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3 ) Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4 ) Hukum gereja adalah kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya

c . Berdasarkan Bentuknya
Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
1 ) Hukum tertulis dibedakan atas dua macam yaitu hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Hukum tertulis yang dikodifikasikan adalah hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
2 ) Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

d . Berdasarkan Waktu Berlakunya
Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya yaitu Ius Constitutum dan Ius Constituendum.
1 ) Ius Constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2 ) Ius Constituendum (hukum negatif) adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

e . Berdasarkan Cara Mempertahankannya
Penggologan hukum bersarkan cara mempertahankannya yaitu hukum material dan hukum formal.
1 ) Hukum material adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
2 ) Hukum formal adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

f . Berdasarkan Sifatnya
Penggolongan hukum berdasarkan sifatnya yaitu hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.
1 ) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
2 ) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).

g . Berdasarkan Wujudnya
Penggolongan hukum berdasarkan wujudnya yaitu hukum objektif dan hukum subjektif.
1 ) Hukum objektif adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2 ) Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

h . Berdasarkan Isinya
Penggologan hukum berdasarkan isinya yaitu hukum public dan hukum privat.
1 ) Hukum public adalah  hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).
Hukum public terbagi lagi yaitu hukum pidana, hukum tata Negara, hukum tata usaha Negara, dan hukum internasional. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya. Hukum Tata Usaha Negara (administratif) adalah hukum yang mengatur tugas kewajiban pejabat negara. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan
sebagainya.
2 ) Hukum privat (sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi.
Hukum privat terbagi lagi yaitu hukum perdata dan hukum perniagaan. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan. Hukum Perniagaan (dagang) adalah hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.

Comments

Post a Comment