Pembagian Zona Laut Berdasarkan Kedalaman dan Wilayah Kekuasaan Suatu Negara


Zona Laut Berdasarkan Kedalamannya
Berdasarkan kedalamannya, laut dibedakan menjadi beberapa zona, yaitu:
  1. Zona litoral atau zona pesisir adalah daerah di antara garis air surut dan garis air pasang. Pada saat air pasang akan tergenang air dan pada saat surut akan kering.
  2. Zona neritis adalah zona laut dengan tingkat kedalaman sampai 200 m. Pada areal ini sinar matahari masih dimungkinkan tembus sampai dasar laut.
  3. Zona bathyal, adalah zona laut dengan kedalaman 200 – 1.500 m dan memiliki lereng yang curam.
  4. Zona abysal adalah zona laut yang sangat dalam dengan tingkat kedalaman lebih dari 1.500 m. Biasanya dijumpai dalam bentuk palung laut atau lubuk laut.

Zona laut berdasarkan kedalaman


Zona Laut Berdasarkan Wilayah Kekuasaan Suatu Negara
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah perairan laut yang sangat luas. Hal ini menyebabkan wilayah laut memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan
negara. Berdasarkan hukum laut internasional yang disepakati PBB tahun 1982 di Montego, Caracas, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi hukum laut PBB.

Pembagian wilayah laut menurut konvensi hukum laut PBB


Batas luar wilayah lautan Indonesia dibedakan menjadi tiga macam, yaitu zona laut teritorial, zona landas kontinen, dan Zona Ekonomi Ekslusif.
  1. Zona Laut Teritorial adalah zona yang dibatasi oleh garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika lebar lautan yang membatasi dua negara kurang dari 24 mil, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari masing-masing negara. Pada zona ini negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya, tetapi menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah laut. Wilayah laut teritorial Indonesia diumumkan pemerintah pada tanggal 13 Desember 1957 yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda dan diperkuat dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1960.
  2. Zona Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua) dengan kedalaman laut kurang dari 150 m. Indonesia terletak di antara landas kontinen Asia dan Australia. Pada zona ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada dan berkewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai. Batas landas kontinen diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dihitung dari garis dasar laut lurus ke arah laut bebas sejauh 200 mil laut. Dalam zona ini, negara dapat memanfaatkan sumber daya laut untuk kesejahteraan bangsa. Negara lain memiliki kebebasan untuk pelayaran, dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut.

Comments