Salam
pengetahuan, Hai Sobat Pembaca!. Saya yakin kebanyakan dari kita sudah
mengetahui pengertian otonomi daerah, mungkin yang belum terlalu diketahui
adalah dasar hukum dari otonomi daerah itu. Maka kali ini kita bahas seluk beluk
otonomi daerah dan dasar hukum yang mendasari keberlakuannya. Mari kita mulai.
Sobat, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas,
daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaaan, dan kekhususan daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“ Pemerintahan
daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
otonomi daerah, perlu memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan
dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan
tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya
kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelanggarakan
otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Aspek
hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil
dan selaras. Di samping itu perlu memperhatikan peluang dan tantangan dalam
persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Agar daerah dapat menjalankan perannya tersebut, daerah diberi
kewenangan yang seluas-luasnya yang disertai pemberian hak dan kewajiban
menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
pemerintahan Negara.”
“ Dari penjelasan di atas secara singkat otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada daerah untuk
mengatur penyelenggaraan pemerintahannya masing-masing seperti ……………(yang
dijelaskan diatas tadi)”
Prinsip
otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam arti daerah
diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar
yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004. daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk memberi
pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
pada peningkatan kesejahteraaan rakyat.
Selain prinsip tersebut di atas dilaksanakan pula prinsip otonomi
yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip
bahwa pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai
dengan potensi dan kekhasan daerah, sehingga isi dan jenis otonomi bagi setiap
daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Otonomi yang bertanggung jawab adalah
otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan
dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah
termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari
tujuan nasional.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yaitu:
- Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan kesinambungan dalam pengendalian penyelanggara negara.
- Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
- Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak aasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas
desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,
menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Asas dekonsentrasai adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu. Sedangkan asas tugas pembantuan adalah penugasan
dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi
daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah
lain, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah dan juga menjalin hubungan
yang serasi antara daerah dengan pemerintah pusat. Menjaga hubungan serasi
dengan pemerintah pusat dimaksudkan untuk tetap terjaga keutuhan wilayah negara
dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka tujuan
negara.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang
hendak dicapai, maka pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian
pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan. Di
samping itu, memberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi,
pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Dalam hal ini pemerintah
wajib memberikan fasilitas yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan,
dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan
secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan otonomi daerah secara yuridis telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. XV / MPR/ 1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya
Nasional Yang Berkeadilan serta Pertimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam
Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR tersebut kemudian
ditindaklanjuti dengan keluarnya Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
Otonomi
pertama yang telah digulirkan sejak tahun 1999, tujuan
utamanya adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban
yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan
mempelajari, memahami, dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil
manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih
mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat
strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses
pemberdayaan yang sangat berarti. Kemampuan prakarsa dan kreaktivitas akan
terpacu, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestic
semakin kuat. Menurut Syaukani, Affan Gaffar, dan Ryaas Rasyid (2002 : 172)
desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada
daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan
masyarakat daerah.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 dan
Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2004, maka kewenangan itu didesentralisasikan ke
daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan
rumah tangga daerah-daerah, kewenangan mengurus dan mengatur memanajemen rumah
tangga daerah di serahkan kepada masyarakat di daerah. Dengan demikian
pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas, dan
pengevaluasi.
Comments
Post a Comment