Pelestarian Flora dan Fauna di Indonesia melalui Suaka Alam, Kawasan Hutan Wisata, dan Taman Nasional


Flora dan fauna adalah salah satu sumber daya alam yang sangat berharga. Oleh karena itu kita wajib melestarikannya. Jika dalam memanfaatkan flora dan fauna terlalu berlebihan tanpa memperhitungkan kelestarian akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem. Usaha pemerintah untuk melindungi flora dan fauna di Indonesia tercantum dalam UU No. 4 tahun 1982, tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup termasuk Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) yang meliputi suaka alam, kawasan hutan wisata, dan taman nasional.

A.  Suaka Alam
Suaka alam adalah kawasan yang digunakan untuk melindungi dan melestarikan tumbuh-tumbuhan (flora) dan hewan (fauna) beserta lingkungannya berada di darat maupun di air. Suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa
1. Cagar Alam
Cagar alam adalah kawasan hutan yang dilindungi pemerintah agar tumbuhan dan lingkungannya tetap lestari serta dapat berkembang secara alami. Cagar alam di Indonesia tersebar di Daerah:
  • Jawa Barat seperti : Cagar Alam Cibodas, Kebun Raya Bogor, dan Cagar Alam Alam Ujung Kulon
  • Jawa Timur seperti : Cagar Alam Arjuna Lali jiwa
  • Bengkulu seperti : Cagar Alam Rafflesia
  • Sumatera Utara : Cagar Alam SIbolangit.
2. Suaka Margasatwa
Suaka margasatwa adalah suatu kawasan khusus yang digunakan untuk melindungi binatang tertentu agar tidak punah. Beberapa jenis binatang langka di Indonesia yang di lindungi seperti gajah, banteng, badak bercula satu, babi rusa, anoa, badak bercula dua, orang hutan, biawak komodo, menjangan, burung merak, cendrawasih, dan berbagai jenis burung lain.

Beberapa suaka margasatwa di Indonsia tersebar di daerah:
  • Ujung Kulon melindungi harimau, banteng, dan badak bercula satu.
  • Pangandaran melindungi banteng, kera, dan merak
  • Baluran melindungi banteng, kerbau liar, rusa, kijang, dan merak.
  • Sulawesi melindungi anoa dan orang utan
  • Tanjung putting melindungi (Kalimantan Tengah) melindungi orang utan.
  • Pulau komodo melindungi komode keturunan “vavarus Komodensis” yang artinya merupaka biawak raksasa zaman purba
  • Sangeh Bali melindungi kera.
B. Kawasan Hutan Wisata
Kawasan hutan wisata adalah suatu daerah yang digunakan untuk rekreasi dan penelitian. Biasanya terdapat bersama dengan objek-objek wisata alamiah maupun objek budaya. Misalnya.
1. Hutan wisata di pantai Popoh-Tulungagung
2. Hutan cemara di Ungaran-Semarang.

C. Taman Nasional
Taman Nasional adalah suatu kawasan yang dilindungi dan dilestarikan serta mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1. Memiliki keindahan dan keunikan yang khas.
2. Flora dan faunanya bermanfaat untuk rekreasi dan penelitian.

Misalnya:
1. Taman Nasional Way Kambas di Lampung
2. Taman Nasional Ujung Kulon
3. Taman Nasional Tanjung Putting di Kalimantan Tengah.

Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Post a Comment