Pengertian Kebijakan Publik

Salam pengetahuan, Hai Sobat Pembaca * Langsung saja ya kita bahas tentang pengetian kebijakan publik. Istilah kebijakan publik (public policy) berasal dari kata kebijakan dan publik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi dasar rencana pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Biasanya kebijakan berkaitan dengan pemerintahan, organisasi, atau lembaga. Publik artinya orang banyak atau masyarakat umum dari berbagai kalangan yang tidak dibatasai oleh profesi dan status sosial ekonomi. Apabila disingkat kebijakan publik diartikan sebagai konsep dasar rencana pemerintah atau organisasi publik yang digunakan untuk mengatur kepentingan umum atau orang banyak. Contoh kebijakan publik: program kerja organisasi, peraturan-peraturan baik undang-undang atau perda, dan sebagainya.

Untuk memahami arti kebijakan publik dapat kita simak pendapat-pendapat para pakar/ahli tentang kebijakan publik yaitu:
  • Dey: Kebijakan publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan. 
  • Edwar III: Kebijakan publik adalah apa yang pemerintah katakan dan dilakukan atau tidak dilakukan. Kebijakan merupakan serangkaian tujuan dan sasaran dari program-program pemerintah. 
  • Kartasasmita: Kebijakan publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah (2) apa yang menyebabkannya (3) apa pengaruhnya. 
  • Anderson: Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan masalah tertentu.
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan dan pelaksanaan yang dibuat oleh lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, birokrasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan badan-badan pembuat keputusan publik lain. Jadi kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan masyarakat banyak dan dibuat oleh lembaga yang berwenang.

Kebijakan publik yang telah disahkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan tingkat hirarkinya, apakah di tingkat pusat (nasional), provinsi, kota, kabupaten, kecamatan, kelurahan, atau desa tidak akan bermakna jika tidak diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Tujuan penerapan (implementasi) tersebut adalah agar apa-apa yang telah digariskan dapat terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelaksanaan kebijakan publik di masyarakat melibatkan berbagai indikator seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarana. Untuk itu kebijakan agar berhasil secara efisien dan efektif sebelum proses perumusan dan pengesahannya disosialisasikan lebih dahulu kepada masyarakat.

Sosialisasi kebijakan publik tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan media masa baik elektronik seperti internet, TV, email dan radio, maupun cetak seperti koran, majalah, sepanduk, dan selebaran.

Comments