Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional : Perundingan, Penandatanganan dan Pengesahan


Hubungan Internasional yang merupakan hubungan antar Negara pada dasarnya adalah hubungan hukum. Menurut Konvensi Wina tahun 1969 Tahap-tahan Pembuatan Perjanjian Internasional adalah Perundingan, Penandatanganan dan Pengesahan. Ketiga tahapan tersebut akan saya uraian sebagai berikut :
  • Perundingan (Negotiation) : Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/Negara tentang objek tertentu yang sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu Negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Menteri Luar Negeri, atau Duta Besar.
  • Penandatanganan (Signature) : Lazimnya, penandatanganan dilakukan oleh para Menteri Luar Negeri (menlu) atau Kepala Pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat Multiteral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
  • Pengesahan (Ratification) : Suatu Negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut : 
  1. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter;
  2.  Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan; serta
  3. Ratifikasi campuran ( DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peran legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
  • Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
  • Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
 Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession), ataupun pernyataan menerima (acceptance), dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.

Comments