Pengertian Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa serta Akibat Naturalisasi


Pada artikel ini saya akan membahas Naturalisasi yang seperti beberapa pemain Timnas Sepak bola Indonesia lakukan  yakni cara memperoleh kewarganegaraan suatu Negara termasuk Indonesia. Terdapat dua Pengertian Naturalisasi yakni Naturalisasi biasa dan Naturalisasi Istimewa serta ada Akibat dari Naturalisasi, berikut penjelasannya :

Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh suatu kewarganegaraan dari suatu Negara. Adapun jika dipandang dari segi hukum, naturalisasi adalah suatu perbuatan Hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Dalam praktik, Naturalisasi dapat terjadi karena dua hal, yakni Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa.

Naturalisasi Biasa yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan. Permohonan pewarganegaraan itu dilakukan sebagai berikut :
1). Permohonan diajukan  secara tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal pemohon.
2). Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, sertaa bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti yakni :
            a). Sudah berumur 21 tahun;
b). Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal yang paling akhir sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah RI;
c). Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan dari istrinya;
d). Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia;
e). Dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah;
f). Bersedia membayar kepada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp.500,- sampai Rp.10.00,- bergantung pada penghasilan setiap bulan;
g). Tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau pernah kehilangan kewarganegaraan RI.

Selanjutnya, Naturalisasi Istimewa (luar biasa) adalah pewarganegaraan yang dapat diberikan kepada mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (pemohon) untuk menjadi warga Negara RI atau dapat diminta menjadi warga Negara RI. Pewarganegaraan Istimewa dapat diberikan oleh pemerintah Indonesia (diwakili oleh presiden) dengan persetujuan DPR dengan alas an dan kepentingan Negara atau jika yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara. Kepada mereka itu dibebaskan syarat-syarat sebagaimana terjadi pada pewarganegaraan biasa. Akan tetapi, ia tetap diharuskan mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Negara RI.

Ada akibat dari Naturalisasi yakni :
a). Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara RI memperoleh kewarganegaraan RI. Pada umumnya kewarganegaraan RI yang diperoleh oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, jika seorang suami kehilangan kewarganegaraan RI, maka dengan sendirinya istrinya kehilangan kewarganegaraan itu;
b). Anak yang berumur 18 tahun dan belum kawin, yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
c). Kewarganegaraan RI yang diperoleh oleh seorang Ibu berlaku juga untuk anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, tidak anak itu belum berumur 18 tahun atau belum kawin.