Dalam artikel ini kami akan uraikan macam-macam teori kedaulatan,
yakni Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Negara, Kedaulatan Hukum dan Kedaulatan
Rakyat/demokrasi. Berikut ini uraiannya :
- Teori Kedaulatan Tuhan
Teori Kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa
Negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal
segala sesuatu (Causa Prima). Menurut
teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan yang berasal dari tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh
Negara terpilih, yang secara kodrati diterapkan-Nya menjadi pemimpin Negara dan
berperan selaku wakil Tuhan di dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja
yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno, Kaisar
Jepang, Kaisar China, Raja Belanda (Bidde
Gratec Gods, kehendak Tuhan), Raja Ethiopia (Haile Selasi, singa penakluk
dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja Jawa zaman
Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Ken Arok
bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa sekaligus
Pelopor
teori kedalulatan tuhan antara lain : Augustinus (354-430), Thomas Aquino
(1215-1274), F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).
Karena
berasal dari Tuhan, maka kedaulatan Negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh
rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama
dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan
Tuhan. Maka, raja atau pemerintah salalu benar, tidak mungkin salah.
2. Teori Kedaulatan Raja
Dalam
Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan
Raja, yang menggap bahwa raja bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tidak perlu menaati hukum
moral agama, justru karena statusnya sebagai representasi atau wakil Tuhan di
dunia, maka pada saat itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak
dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya, II Principle. Ia mengajarkan bahwa Negara harus dipimpin
oleh seoran Raja yang berkekuasaan mutlak. Sedangkn Jean Bodin menyatakan bahwa
kedaulatan Negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja
tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antar bangsa, dan konstitusi
kerajaan (leges imperii). Di Inggris,
teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobes (1588-1679) yang mengajarkan bahwa
kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk mengatur Negara dan
menghindari homo homini lupus.
3. Teori Kedaulatan Negara
Menurut
teori Kedaulatan Negara, kekuasaan tertinggi terletak pada Negara. Sumber
kedaulatan adalah Negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu
bangsa. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu Negara. Hokum dan
konstitusi lahir menurut kehendak Negara, dan diabdikan kepada kepentingan
Negara. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran, teristimewa
melalui kepala Negara yang bertindak sebagai dictator.
Pengembangan
teori Hegel menyebar di Negara-negara komunis. Peletak dasar teori antara lain:
Jean Bodin (1530-1596), F.Hegel (1770-1831), G.Jellinek (1851-1911), Paul
Laband (1879-1958).
4. Teori Kedaulatan Hukum
Berdasarkan
pemikiran teori Kedaulatan Hukum, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang
berlaku. Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan
pemerintah. Etika normatif Negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima”
mewajibkan penegakan hokum dan penyelenggaraan Negara dibatasi olh hokum.
Pelopor teori kedaulatan hokum antara lain : Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel
Kant dan Leon Daguit.
5. Teori Kedaulatan Rakyat atau Teori Demokrasi
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat
(teori ajaran demokrasi). Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat dan
konstitusi menjamin hak asasi manusia.
Beberapa
pandangan pelopor teori kedaulatan Rakyat :
a.
JJ. Rousseau
JJ. Rousseau
Menyatakan bahwa kedaulatan itu perwujudan dari kehendak umum dari suatu bangsa
merdeka yang mengadakan perjanjian masyarakat (social contract).
b.
Johanes Althusius
Johanes Althusius
menyatakan bahwa setiap susunan pergaulan hidup manusia terjadi dari perjanjian
masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan, dan pemegang kekuasaan itu dipilih
oleh rakyat.
c.
John Locke
John Locke
menyatakan bahwa kekuasaan Negara berasal dari rakyat, bukan dari raja.
Menurutnya, perjanjian masyarakat menghasilkan penyerahan hak-hak rakyat kepada
pemerintah dan pemerintah mengembalikan hak dan kewajiban asasi kepada rakyat
melalui peraturan perundang-undangan.
d.
Mostesquieu
Mostesquieu membagi
kekuasaan Negara menjadi : kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif (Trias Politica).