Usaha-usaha pemerintah
dalam menjaga peles tarian kekayaan alam dari kerusakan lingkungan antara lain
sebagai berikut.
1. Rehabilitasi
dan Reklamasi Lahan Kritis
Usaha
pengendalian lahan kritis dilaksanakan melalui beberapa usaha sebagai berikut.
a. Penghijauan dan
Reboisasi
Usaha penghijauan
tanah dan reboisasi lahan hutan telah dilakukan dengan pola inpres (instruksi
presiden), sejak tahun 1976. Untuk lebih mempercepat usaha mengurangi lahan
kritis, lahan tersebut justru dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan
perkebunan, transmigrasi, peternakan, dan bentuk pembangun an lainnya sekaligus
untuk rehabilitasi.
b. Resettlement
dan Pengendalian Peladang Berpindah
Untuk
mengendalikan peladang berpindah diperlukan pendekatan yang lebih
menyeluruh. Dalam hubungan ini perlu dikembangkan pendekatan dengan cara
pendekatan fisik dan alam, pendekatan sosioantropologi, dan pendekatan
pengembangan institusi. Setelah pendekatan-pendekatan tersebut berhasil,
baru dilakukan penataan pemukiman (resettlement).
2. Program
Kali Bersih
Untuk meningkatkan
daya dukung lingkungan demi menunjang keberhasilan kegiatan pemba
ngunan di semua sektor maka ditempuh usaha program kali bersih.
Program kali bersih ini mempunyai beberapa
tujuan antara
lain sebagai berikut.
- Mencegah penurunan kualitas dan daya guna air sekaligus menaikkan kualitas dan daya guna air. Program kali bersih ditujukan khususnya pada sumber-sumber air yang kualitasnya sangat buruk.
- Persiapan bagi pelaksanaan peraturan peme rintah tentang pengendalian pencemaran air.
- Pengembangan kelembagaan pengelolaan ling kungan hidup.
3. Program
Pengendalian Intrusi Air Asin
Bentuk
pengendalian penyusupan air asin dapat disesuaikan dengan kondisi
lingkungan yang ada, misalnya sebagai berikut.
- Mengendalikan tingkat pemompaan air tanah.
- Menambah masukan air tanah dengan memperbanyak tumbuhan dan sumur resapan.
- Mengendalikan perluasan pemukiman perkotaan.
- Melindungi daerah resapan atau daerah tangkapan hujan (recharge area).
- Memberi prioritas pelayanan Perusahaan Air Minum (PAM) di daerah yang rawan air tawar.
4. Pengelolaan
Pantai dan Lautan
Dalam mengelola
wilayah pantai dan lautan di per lukan kebijaksanaankebijaksanaan sebagai
berikut.
- Pemanfaatan sumber daya alam di wilayah pantai dan lautan yang dapat diperbarui perlu dilakukan dalam batas kemampuan regene rasi, sedangkan untuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, dilakukan dengan bijaksana dan rasional.
- Inventarisasi tingkat pemanfaatan lahan wi la yah pantai untuk berbagai kegiatan yang perlu dikendalikan. Untuk itu, diperlukan adanya pembagian daerah, mana yang merupakan kawasan lindung, kawasan penyangga, dan kawasan budi daya.
- Pengelolaan wilayah pantai dan lautan dapat dikembangkan dengan 3 alternatif, yaitu pembagian wilayah laut, kepulauan, dan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) serta diatur oleh sistem koordinasi antardepartemen di tingkat pusat.
5. Usaha
Menjaga Kelestarian dan Meningkatkan Sumber Daya
Dalam rangka
menjaga kelestarian dan mening katkan sumber daya alam untuk
memenuhi kebutuhan pokok manusia maka kebijaksanaan pembangunan
harus mencakup hal-hal berikut.
- Penciptaan dan perluasan mata pencaharian khususnya di daerah yang mengalami tekanan ekonomi yang berat.
- Perlindungan terhadap pendapatan petani, nelayan, dan pengumpul hasil hutan.
- Pengkajian ilmiah terhadap pengikisan lapisan atas tanah dan pengambilan sumber daya hutan agar tidak melebihi laju perbaikan produktivitasnya.
- Peningkatan produktivitas lahan dengan cara memperhatikan pengendalian penggunaan pupuk organik, pestisida, dan tata air.
- Penelitian terhadap kebutuhan kayu bakar dan hasil hutan dengan memperhatikan aspek lingkungan.

Comments
Post a Comment