Pengertian Urbanisasi dan Akibatnya bagi Kota maupun Desa


Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Bagi daerah asal, urbanisasi merupakan migrasi keluar sehingga mengurangi jumlah penduduk desa. Adapun bagi kota, urbanisasi merupakan migrasi masuk yang bersifat menambah jumlah penduduk kota.

Ada dua hal pokok penyebab urbanisasi, yaitu daya tarik yang berasal dari kota dan daya dorong dari tempat asal.

Daya tarik yang berasal dari kota, misalnya sebagai berikut.
  1. Lapangan pekerjaan tersedia lebih banyak di kota.
  2. Kota merupakan tempat atau pusat kegiatan, seperti pusat pemerintahan, pendidikan, pelayanan kesehatan, industri, dan pusat pelayanan ekonomi.
  3. Keadaan kota lebih gemerlap, misalnya keramaian kota, jalan-jalan mulus, gedung-gedung tinggi, dan banyaknya tempat hiburan di kota.
  4. Pertumbuhan penduduk yang masih relatif tinggi di pedesaan. Pendapatan yang rendah memaksa penduduk desa mencari jalan lain ke kota untuk mengadu nasib.
Daya dorong yang berasal dari tempat asal, misalnya sebagai berikut.
  1. Lapangan kerja di desa lebih sempit.
  2. Fasilitas pendidikan, kesehatan, dan hiburan belum memadai.
  3. Tanah pertanian tidak mencukupi kebutuhan.
Secara umum dapat dikatakan kecenderungan orang berbondongbondong ke kota disebabkan kemiskinan yang diderita oleh masyarakat pedesaan. Selama kemiskinan masih menggelayuti masyarakat pedesaan, selama itu pula arus migrasi ke kota akan tetap tinggi.

Akibat urbanisasi di kota sebagai berikut.
  1. Terjadinya ketegangan sosial. Hal ini disebabkan perbedaan latar belakang antara orang desa dengan ciri kekeluargaan dan gotong royong dan orang kota dengan ciri materialistis dan individualistis.
  2. Jumlah tenaga kerja yang tidak terdidik dan terlatih di kota semakin meningkat.
  3. Demoralisasi atau kemerosotan moral dan timbulnya daerah kotor (slums area).
  4. Pertumbuhan di kota semakin cepat.
  5. Lahirnya masyarakat yang statis dan egosentris, yaitu sebuah masyarakat yang hanya mau melihat dirinya, tidak dapat mengikuti perkembangan pembangunan yang melaju secara cepat. Kondisi demikian ini merupakan ciri sebagian besar masyarakat pedesaan yang masih terbawa ketika telah berada di kota besar.
  6. Rendahnya tingkat kedisiplinan yang dimiliki masyarakat urban terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Hal paling mudah dilihat dari rendahnya tingkat kedisiplinan dalam menaati peraturan lalu lintas. Kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di kota-kota besar sebagai bukti. Munculnya kios-kios di trotoar jalan yang sebenarnya sarana tersebut jelas-jelas diperuntukkan bagi pejalan kaki juga dapat digunakan sebagai bukti.
Akibat urbanisasi bagi desa sebagai berikut.
  1. Di desa kekurangan tenaga kerja produktif yang penting untuk pembangunan.
  2. Penduduk yang meninggalkan desa pada umumnya pemuda. Akibatnya, desa kekurangan tenaga kerja muda.
Urbanisasi mungkin tidak dapat dicegah sama sekali, namun dapat dikurangi. Sikap terbaik menghadapi masalah urbanisasi dengan cara memberikan informasi yang cukup terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehidupan di perkotaan.

Memberikan informasi yang cukup terhadap para urban, antara lain tentang masalah jenis pekerjaan, biaya hidup, kepadatan penduduk, lingkungan sosial, dan sebagainya. Dengan pemberian informasi yang cukup, diharapkan para urban dapat berpikir lebih jernih dan rasional terhadap rencana kepergiannya ke kota.

Adapun secara keseluruhan, cara-cara mengurangi kecenderungan urbanisasi, antara lain sebagai berikut.
Menciptakan peluang kerja lebih banyak di pedesaan, seperti penciptaan sentra-sentra industri, industri kecil, dan industri rumah tangga.
Memberikan penghargaan yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang mau menjadi penggerak di pedesaan, seperti sarjana penggerak pedesaan.
Memberikan kemudahan birokrasi setiap usaha yang memungkinkan terciptanya peluang kerja di pedesaan.
Memberikan kemudahan fasilitas permodalan bagi mereka yang ingin mempunyai usaha di pedesaan.
Mendorong para investor untuk dapat memprioritaskan kawasan pedesaan sebagai lahan untuk mendirikan usaha agar tercipta peluang kerja bagi masyarakat sekitar tempat tersebut.
Memperlancar hubungan antara desa dan kota dan meningkatkan fasilitas untuk keperluan hidup di desa.

Pada dasarnya, jika di kawasan pedesaan dapat tercipta sebuah sarana dan prasarana yang dapat memperbaiki nasib, penduduk pedesaan akan berpikir dua kali untuk melakukan urbanisasi.

Comments