Beberapa Contoh Cagar Alam dan Suaka Margasatwa di Indonesia


Di Indonesia terdapat beberapa cagar alam/ suaka alam dan suaka margasatwa, selengkapnya di bawah ini.

Cagar Alam/ Suaka Alam
Kawasan suaka alam selain mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh pemerintah sebagai upaya pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta dengan ekosistemnya.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai kawasan suaka alam dan penetapan wilayah yang ber batasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa contoh daerah-daerah cagar alam adalah sebagai berikut.
  • Ujungkulon di Banten, untuk melindungi badak, buaya, banteng, rusa, babi hutan, merak, dan tumbuh-tumbuhan.
  • Sibolangit di Sumatera Utara, untuk melindungi flora asli khas dataran rendah Sumatera Timur antara lain bunga lebah dan bunga bangkai raksasa.
  • Rafflesia di Bengkulu, untuk melindungi bunga rafflesia sebagai bunga terbesar di dunia.
  • Pulau Dua di Jawa Barat, untuk melindungi hutan dan berbagai jenis burung.
  • Arjuna Lalijiwo di Jawa Timur, untuk melindungi hutan cemara dan hutan alpina.
  • Cibodas di Jawa Barat, untuk melindungi hutan cadangan di daerah basah.
  • Tanjung Pangandaran di Jawa Barat, untuk melindungi hutan, rusa, banteng, badak, dan babi hutan.

Suaka Margasatwa
Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan wisata terba tas, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya. Dalam rangka kerja sama konservasi internasional, kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya dapat ditentukan sebagai cagar biosfer. Penetapan suatu kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dengan mempertimbangkan:
  1. setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap ke rusakan kawasan suaka alam;
  2. ketentuan tidak termasuk kegiatan pembinaan habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka margasatwa;
  3. perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam meliputi pengurangan, penghilangan fungsi, dan luas kawasan suaka alam, serta penambahan jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Beberapa contoh suaka margasatwa adalah sebagai berikut.
  • Pulau Komodo di NTT, untuk melindungi komodo, rusa, babi hutan, kerbau liar, ayam hutan, dan kakaktua.
  • Gunung Leuser di Nanggroe Aceh Darussalam, untuk melindungi gajah, badak Sumatera, harimau, rusa, kambing hutan, orang utan, dan berbagai jenis burung.
  • Way Kambas di Sumatera Selatan, untuk melindungi gajah, badak, kerbau liar, tapir, harimau Sumatera, dan rusa.
  • Baluran di Jawa Timur, untuk melindungi badak, banteng, kerbau liar, rusa, babi hutan, lutung, ayam hutan, anjing hutan, berbagai jenis kera, dan burung.
  • Kutai di Kalimantan, untuk melindungi rusa, babi hutan, dan orang utan.
  • Pulau Moyo di Sumbawa, untuk melindungi babi hutan, rusa, sapi liar, burung kakaktua, dan ayam hutan.


Comments