Bagi bangsa
Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan
Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian
bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah
dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini
dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang
menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan
masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya. Ahmad Sanusi mengutarakan 10
pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Demokrasi yang
Berketuhanan Yang Maha Esa
Seluk beluk
sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas,
konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Demokrasi dengan
kecerdasan
Mengatur dan
menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau
kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut
kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan
kecerdasan emosional.
3. Demokrasi yang
berkedaulatan rakyat
Kekuasaan
tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang
memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat
itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi dengan rule
of law
Hal ini mempunyai
empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus
mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth)
bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice)
bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. Ketiga, kekuasaan
negara menjamin kepastian hukum (legal sucurity) bukan demokrasi yang
membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat, kekuasaan negara
mengembangkan manfaat atau kepentinganvhukum (legal interest), seperti
kedamaian dan pembangunan, bukanvdemokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan
hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5. Demokrasi dengan
pemisahan kekuasaan Negara
Demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui
kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan
juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan
kepada badan-badan Negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam
pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power),
dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances)
6. Demokrasi dengan
hak asasi manusia
Demokrasi menurut
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia
yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan
terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan
pengadilan yang merdeka
Demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki
diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi
peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan
menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat
dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai
hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil,
fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.
8. Demokrasi dengan
otonomi daerah
Otonomi daerah
merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislative
dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan
presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas
memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan
kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun
dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan
pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
9. Demokrasi dengan
kemakmuran
Demokrasi itu
bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung
jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan
kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan
hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun
negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat Indonesia.
10. Demokrasi yang
berkeadilan sosial
Demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan
keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.
Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak
emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hakhak khusus.
Comments
Post a Comment