Salam pengetahuan, Hai Sobat pembaca! Dalam UUD 1945
Pasal 27 Ayat 3 ditegaskan bahwa “Setiap warga negera berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara“. Banyak alasan mengapa kita sebagai warga
negara wajib membela negara. Menurut
Chaidir Basrie ada beberapa motivasi yang dapat dijadikan alasan wajib/
pentingnya bela negara bagi rakyat Indonesia yaitu:
Latar belakang sejarah
Kemerdekaan yang kita capai bukan hadiah dari bangsa
lain melainkan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Dalam merebut
kemerdekaan tersebut banyak pengorbanan baik jiwa, raga,
harta, dan tenaga. Meskipun kita hanya memiliki senjata
bambu runcing, karena memiliki sikap dan semangat yang kuat
akhirnya dapat tercapai kemerdekaan tanggal 17 Agustus
1945. Setelah kemerdekaan dapat diperoleh ternyata silih berganti ancaman
yang timbul baik ancaman dari dalam negeri seperti pemberontakan dan
pelanggaran peraturan yang berlaku maupun ancaman dari luar negeri seperti
serangan dari negara lain yaitu dengan adanya pelanggaran kedaulatan Indonesia
yang dilakukan Malaysia. Oleh karena itu kita sebagai generasi penerus
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut.
Kedudukan geografis dan geostrategis negara RI
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar
di dunia yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau. Beberapa di
antaranya dapat dijadikan kompartemen strategis yang terdiri atas
pulau-pulau perlawanan. Posisi silang antara dua benua dan dua
samudera memiliki nilai strategis dalam hubungan
antarbangsa, khususnya dalam arti transportasi komunikasi,
ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, dan hankam.
Kondisi demografis bangsa Indonesia
Kondisi demografis Indonesia memerlukan kewaspadaan
terhadap keamanan. Hal ini berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan
kesempatan kerja. Jika tenaga kerja yang sedemikian
banyak tidak diimbangi tersedianya lapangan kerja akan
menimbulkan pengangguran. Banyaknya pengangguran akan berakibat kerawanan
sosial.
Potensi sumber daya alam
Wilayah Indonesia yang luas memiliki potensi kekayaan
alam yang melimpah baik di darat maupun di laut. Dengan demikian bangsa
Indonesia harus mampu mengamankan dan mendayagunakan segenap kekayaan alam
tersebut demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi
Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi telah membawa
perubahan penting bagi kehidupan manusia termasuk dalam hal peralatan
perang. Untuk itu rakyat dituntut untuk mempersiapkan
diri dalam menghadapi adanya penggunaan alat modern
dalam perang.
Kedudukan tanah air yang strategis dengan wilayah
yang luas
Wilayah yang luas dan kekayaan alam yang melimpah memerlukan
kekuatan pertahanan negara yang besar yaitu dengan jalan membangun kekuatan
TNI kecil dengan cadangan nasional yang besar dan didukung kekuatan seluruh
rakyat.
Mewujudkan tujuan Negara
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 alinea 4 yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Usaha pembelaan Negara
Bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus
1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan,
kedaulatan negara dan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki
dalam
menjamin kelangsungan hidup negara. Sebab tanpa
mampu mempertahankan diri terhadap berbagai ancaman, suatu negara tidak akan
mempertahankan keberadaannya.
Untuk mewujudkan tujuan negara seperti tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan peran serta warga Negara dalam bidang
pertahanan dan kemanan negara. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat
1 yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara“. Sedangkan dalam Ayat 2 menyatakan bahwa
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatan pendukung“.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 dapat
disimpulkan bahwa:
- Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
- Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
- Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah Polri.
- Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Konsep pertahanan dan keamanan negara diatur dalam
UUD 1945 Pasal 30. Sedang konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27
Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
Ditegaskan pula dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9
Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara“. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan setiap warga negara mempunyai
hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kewajiban dalam hal
ini mempunyai makna bahwa setiap warga Negara dalam keadaan tertentu dapat
dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Kita masih ingat sang juara tinju Muhammad Ali dari
Amerika Serikat yang pernah masuk penjara karena menolak mengikuti wajib
militer di negaranya. Di sini negara dibenarkan memaksa warga negaranya dalam
rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Memang selain itu negara
secara teori mempunyai kewenangan memaksa karena negara memiliki sifat khusus
yang dikenal dengan sifat hakikat negara yaitu memaksa, monopoli, dan mencakup
semua.
Sifat memaksa berarti negara mempunyai kekuasaan
untuk memaksa kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifatnya itu
negara memiliki alat-alat Negara seperti polisi dan tentara.
Comments
Post a Comment