Salam pengetahuan, *Hai, Sobat pembaca. Menurut etimologi Negara berasal dari
bahasa asing “the State“ (bahasa Inggris) atau “de Staat“ (bahasa Belanda),
“der Staat“ (bahasa Jerman), bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia “lo
stato“. Istilah staat mula-mula digunakan di Eropa Barat pada abad XV.
Kata staat, state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“
atau “Statum“ yang berarti menempatkan dlam keadaan berdiri, membuat berdiri,
dan menempatkan. Kata status dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang
menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.
Pengertian
Negara menurut para ahli, adalah sebagai berikut:
- George Jellinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia mendiami wilayah tertentu.
- G.W.F.Hegel: Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Karl Marx: Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis / kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/ buruh).
- Mr. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
- Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
- Roger E. Soltau: Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengantur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
- Bellefroid: Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
Kata “negara“ yang lazim digunakan di Indonesia
berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah,
kota, atau penguasa. Sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia negeri atau
negara artinya tempat tinggal.
Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca
tahun 1365 menjelaskan tentang Negara Majapahit. Dalam buku digambarkan tentang
pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan
hubungan dengan negara-negara tetangga.
Negara
adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat,
wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke
luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara
konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara sebagai organisasi puncak dan juga organisasi
kekuasaan memunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di
negara tersebut. Sehingga para ahli merumuskan fungsi negara secara
berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan
tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendangan
atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Miriam Budiardjo (1978 : 46)
bahwa fungsi negara dirumuskan
sebagai berikut:
- Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini Negara sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
- Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan peradilan.
Dari uraian di atas , salah satu fungsi negara yang
sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa agar Negara tetap tegak dan
berdiri adalah fungsi pertahanan. Dalam mewujudkan fungsi pertahanan negara
harus memiliki alat-alat pertahanan dan peran serta segenap warga negara dalam
menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya bela negara. Peran serta warga
negara dalam pembelaan negara merupakan tuntutan untuk mewujudkan fungsi-fungsi
negara. Fungsi pertahanan dalam kehidupana negara sangat urgen dan
merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi yang lain sebab negara hanya dapat
mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan apabila negara mampu
mempertahankan diri dari berbagai hambatan, rintangan, dan ancaman baik yang
datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal ini ditegaskan dalam
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara“. Dan ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD
1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“.
Comments
Post a Comment