Pada artikel ini saya akan membahas Naturalisasi yang seperti beberapa pemain Timnas Sepak bola Indonesia lakukan yakni cara memperoleh kewarganegaraan suatu Negara termasuk Indonesia. Terdapat dua Pengertian Naturalisasi yakni Naturalisasi biasa dan Naturalisasi Istimewa serta ada Akibat dari Naturalisasi, berikut penjelasannya :
Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang asing untuk memperoleh suatu kewarganegaraan dari suatu Negara. Adapun jika dipandang dari segi hukum, naturalisasi adalah suatu perbuatan Hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Dalam praktik, Naturalisasi dapat terjadi karena dua hal, yakni Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa.
Naturalisasi
Biasa yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui
permohonan dan prosedur yang telah ditentukan. Permohonan pewarganegaraan itu
dilakukan sebagai berikut :
1). Permohonan diajukan secara
tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau
Perwakilan RI di tempat tinggal pemohon.
2). Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, sertaa bersama
dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti yakni :
a). Sudah berumur
21 tahun;
b). Lahir dalam
wilayah RI atau bertempat tinggal yang paling akhir sedikit-dikitnya 5 tahun
berturut-turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah RI;
c). Apabila ia
seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan dari
istrinya;
d). Dapat berbahasa
Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia;
e). Dalam keadaan
sehat rohaniah dan jasmaniah;
f). Bersedia
membayar kepada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp.500,- sampai Rp.10.00,-
bergantung pada penghasilan setiap bulan;
g). Tidak mempunyai
kewarganegaraan lain, atau pernah kehilangan kewarganegaraan RI.
Selanjutnya, Naturalisasi Istimewa (luar biasa) adalah pewarganegaraan yang dapat diberikan kepada mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (pemohon) untuk menjadi warga Negara RI atau dapat diminta menjadi warga Negara RI. Pewarganegaraan Istimewa dapat diberikan oleh pemerintah Indonesia (diwakili oleh presiden) dengan persetujuan DPR dengan alas an dan kepentingan Negara atau jika yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara. Kepada mereka itu dibebaskan syarat-syarat sebagaimana terjadi pada pewarganegaraan biasa. Akan tetapi, ia tetap diharuskan mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Negara RI.
Ada akibat dari Naturalisasi yakni
:
a). Seorang
perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara RI memperoleh
kewarganegaraan RI. Pada umumnya kewarganegaraan RI yang diperoleh oleh seorang
suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, jika seorang
suami kehilangan kewarganegaraan RI, maka dengan sendirinya istrinya kehilangan
kewarganegaraan itu;
b). Anak yang
berumur 18 tahun dan belum kawin, yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh
kewarganegaraan RI.
c). Kewarganegaraan
RI yang diperoleh oleh seorang Ibu berlaku juga untuk anak-anaknya yang tidak
mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, tidak anak itu belum berumur 18
tahun atau belum kawin.