Salam
pengetahuan, pada dasarnya ada 3 upaya/ cara yang dapat dilakukan dalam
rangka pencegahan pencemaran lingkungan yakni secara administratif, secara teknologis
dan secara edukatif.
1. Secara
Administratif
Upaya
pencegahan pencemaran lingkungan secara administratif adalah pencegahan
pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengeluarkan
kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Contohnya
adalah keluarnya undang-undang tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup
yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 11 Maret 1982. Dengan
adanya AMDAL sebelum adanya proyek pembangunan pabrik dan proyek lainnya.
2. Secara
Teknologis
Upaya
pencegahan pencemaran lingkungan secara teknologis ditempuh dengan mewajibkan
pabrik untuk memiliki unit pengelolaan limbah sendiri. Sebelum limbah pabrik
dibuang ke lingkungan, pabrik wajib mengolah limbah tersebut terlebih dahulu
sehingga menjadi zat yang tidak berbahaya bagi lingkungan.
3. Secara
Edukatif
Upaya
pencegahan pencemaran lingkungan secara edukatif ditempuh dengan melakukan
penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa
berbahayanya pencemaran lingkungan. Selain itu, dapat dilakukan melalui jalur
pendidikan-pendidikan formal atau sekolah.

Comments
Post a Comment