Pelestarian Flora dan Fauna di Indonesia melalui Suaka Alam, Kawasan Hutan Wisata, dan Taman Nasional
Flora dan fauna adalah salah satu sumber daya alam yang sangat berharga. Oleh karena itu kita wajib melestarikannya. Jika dalam memanfaatkan flora dan fauna terlalu berlebihan tanpa memperhitungkan kelestarian akan mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem. Usaha pemerintah untuk melindungi flora dan fauna di Indonesia tercantum dalam UU No. 4 tahun 1982, tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup termasuk Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) yang meliputi suaka alam, kawasan hutan wisata, dan taman nasional.
A. Suaka Alam
Suaka alam
adalah kawasan yang digunakan untuk melindungi dan melestarikan tumbuh-tumbuhan
(flora) dan hewan (fauna) beserta lingkungannya berada di
darat maupun di air. Suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa
1. Cagar
Alam
Cagar alam
adalah kawasan hutan yang dilindungi pemerintah agar tumbuhan dan lingkungannya
tetap lestari serta dapat berkembang secara alami. Cagar alam di Indonesia
tersebar di Daerah:
- Jawa Barat seperti : Cagar Alam Cibodas, Kebun Raya Bogor, dan Cagar Alam Alam Ujung Kulon
- Jawa Timur seperti : Cagar Alam Arjuna Lali jiwa
- Bengkulu seperti : Cagar Alam Rafflesia
- Sumatera Utara : Cagar Alam SIbolangit.
2. Suaka
Margasatwa
Suaka
margasatwa adalah suatu kawasan khusus yang digunakan untuk melindungi binatang
tertentu agar tidak punah. Beberapa jenis binatang langka di Indonesia yang di
lindungi seperti gajah, banteng, badak bercula satu, babi rusa, anoa, badak
bercula dua, orang hutan, biawak komodo, menjangan, burung merak, cendrawasih,
dan berbagai jenis burung lain.
Beberapa
suaka margasatwa di Indonsia tersebar di daerah:
- Ujung Kulon melindungi harimau, banteng, dan badak bercula satu.
- Pangandaran melindungi banteng, kera, dan merak
- Baluran melindungi banteng, kerbau liar, rusa, kijang, dan merak.
- Sulawesi melindungi anoa dan orang utan
- Tanjung putting melindungi (Kalimantan Tengah) melindungi orang utan.
- Pulau komodo melindungi komode keturunan “vavarus Komodensis” yang artinya merupaka biawak raksasa zaman purba
- Sangeh Bali melindungi kera.
B. Kawasan
Hutan Wisata
Kawasan
hutan wisata adalah suatu daerah yang digunakan untuk rekreasi dan penelitian.
Biasanya terdapat bersama dengan objek-objek wisata alamiah maupun objek
budaya. Misalnya.
1. Hutan
wisata di pantai Popoh-Tulungagung
2. Hutan
cemara di Ungaran-Semarang.
C. Taman
Nasional
Taman
Nasional adalah suatu kawasan yang dilindungi dan dilestarikan serta mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut.
1. Memiliki
keindahan dan keunikan yang khas.
2. Flora dan
faunanya bermanfaat untuk rekreasi dan penelitian.
Misalnya:
1. Taman
Nasional Way Kambas di Lampung
2. Taman
Nasional Ujung Kulon
3. Taman
Nasional Tanjung Putting di Kalimantan Tengah.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete